Narkoba Antar Provinsi, Polres Lamandau Amankan 2 Pria Dari Kalbar

    Narkoba Antar Provinsi, Polres Lamandau Amankan 2 Pria Dari Kalbar

    LAMANDAU - Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng.

    Seperti kali ini, Tim Gabungan Polres Lamandau kembali menangkap dua terduga kurir Narkoba yaitu TF (28) dan IB (23) serta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102, 02 gram, Rabu (9/11/2022) lalu.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Jumat (11/11/2022) siang.

    Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki pengendara sepeda motor sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa narkotika.

     “Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit sepeda motor sesuai informasi dimaksud, " jelasnya.

    Saat diberhentikan, salah satu terduga pelaku membuang sesuatu barang di semak-semak. Merasa curiga, petugas lalu melakukan pencarian, namun tidak menemukan barang yang dicarinya. Selanjutnya membawa dua pengendara sepeda motor ke Polres Lamandau.

    Keesokan harinya, dilanjutkan pencarian di lokasi semula dan menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

    Dari keterangan TF, Sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemensannya di Sampit Kab. Kotawaringin Timur. TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp.1 juta 700 ribu.

     “Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik butiran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  dengan berat kotor 102, 02 ( seratus dua koma nol dua  ) gram, satu buah gawai merk oppo reno, satu buah gawai merk vivo dan satu unit kendaraan merk honda pcx 160 cbs, " tambahnya.

    Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    lamandau
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Modus Transfer ke BRI Link, Polres Lamandau...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Kalteng Letakan Batu Pertama Pembangunan...

    Berita terkait